HukumCerai
Putusan Pengadilan

21/Pdt.G/2025/PA.ML

Nomor21/Pdt.G/2025/PA.ML
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.ML
Panjang Dokumen17.219 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PA.ML dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Labuh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp263.000,00 (dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →