21/Pdt.G/2025/PTA.Kr
| Nomor | 21/Pdt.G/2025/PTA.Kr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Kr |
| Panjang Dokumen | 54.970 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 987/Pdt,G/2025/PA.Btm, tanggal 04 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Awal 1447 Hijriah, dengan mengadili sendiri yang amarnya sebagai berikut : Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2.Menjatuhkan Talak satu ba'in sughra Tergugat (YOGI SATRIA M BIN KT KAYO) terhadap Penggugat (HERINA JUNIATI HS BINTI HERMAN SUSILO); 3. Menetapkan Penggugat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →