HukumCerai
Putusan Pengadilan

21/Pdt.G/2025/PTA.Kr

Nomor21/Pdt.G/2025/PTA.Kr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Kr
Panjang Dokumen54.970 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 987/Pdt,G/2025/PA.Btm, tanggal 04 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Awal 1447 Hijriah, dengan mengadili sendiri yang amarnya sebagai berikut : Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2.Menjatuhkan Talak satu ba'in sughra Tergugat (YOGI SATRIA M BIN KT KAYO) terhadap Penggugat (HERINA JUNIATI HS BINTI HERMAN SUSILO); 3. Menetapkan Penggugat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →