HukumCerai
Putusan Pengadilan

21/Pdt.G/2026/PA.Ars

Nomor21/Pdt.G/2026/PA.Ars
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Ars
Panjang Dokumen18.622 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2026/PA.Ars; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Arso untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp244.000,00 (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →