21/Pdt.G/2026/PA.Ars
| Nomor | 21/Pdt.G/2026/PA.Ars |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Ars |
| Panjang Dokumen | 18.622 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2026/PA.Ars; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Arso untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp244.000,00 (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →