HukumCerai
Putusan Pengadilan

21/Pdt.G/2026/PA.Bky

Nomor21/Pdt.G/2026/PA.Bky
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bky
Panjang Dokumen20.573 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 21/Pdt.G/2026/PA.Bky dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkayang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp233.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →