21/Pdt.G/2026/PA.Bky
| Nomor | 21/Pdt.G/2026/PA.Bky |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bky |
| Panjang Dokumen | 20.573 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 21/Pdt.G/2026/PA.Bky dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkayang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp233.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →