21/Pdt.G/2026/PA.Stn
| Nomor | 21/Pdt.G/2026/PA.Stn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Stn |
| Panjang Dokumen | 17.157 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N: Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2026/PA.Stn; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sentani untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 199.000,00 ( seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →