HukumCerai
Putusan Pengadilan

21/Pdt.G/2026/PA.Stn

Nomor21/Pdt.G/2026/PA.Stn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Stn
Panjang Dokumen17.157 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N: Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2026/PA.Stn; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sentani untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 199.000,00 ( seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →