21/Pdt.P/2025/PA.Bsk
| Nomor | 21/Pdt.P/2025/PA.Bsk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bsk |
| Panjang Dokumen | 80.127 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada Anak Para Pemohon bernama Riza Zaskia binti Syahril Irawan untuk menikah dengan dengan seorang laki-laki bernama Rian Febrianto bin Syafwan; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →