2203/Pdt.G/2025/PA.Sr
| Nomor | 2203/Pdt.G/2025/PA.Sr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Sr |
| Panjang Dokumen | 18.480 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 2203/Pdt.G/2025/PA.Sr bertanggal 1 Desember 2025 telah selesai karena dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →