HukumCerai
Putusan Pengadilan

2203/Pdt.G/2025/PA.Sr

Nomor2203/Pdt.G/2025/PA.Sr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Sr
Panjang Dokumen18.480 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 2203/Pdt.G/2025/PA.Sr bertanggal 1 Desember 2025 telah selesai karena dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →