HukumCerai
Putusan Pengadilan

2207/Pdt.G/2024/PA.Bgl

Nomor2207/Pdt.G/2024/PA.Bgl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bgl
Panjang Dokumen13.182 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 2207/Pdt.G/2024/PA.Bgl dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 214.000,00 (dua ratus empat belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →