HukumCerai
Putusan Pengadilan

220/Pdt.G/2025/PA.Btk

Nomor220/Pdt.G/2025/PA.Btk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Btk
Panjang Dokumen57.197 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi ijin Pemohon ( Muhammad Sagap bin Zailani) untuk menjatuhkan talak satu Raj?i terhadap Termohon ( Ade Rini Dwi Astuti binti Intai ) di muka sidang Pengadilan Agama Buntok; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 280.000,00 ( dua ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →