220/Pdt.G/2025/PA.Btk
| Nomor | 220/Pdt.G/2025/PA.Btk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Btk |
| Panjang Dokumen | 57.197 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi ijin Pemohon ( Muhammad Sagap bin Zailani) untuk menjatuhkan talak satu Raj?i terhadap Termohon ( Ade Rini Dwi Astuti binti Intai ) di muka sidang Pengadilan Agama Buntok; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 280.000,00 ( dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →