HukumCerai
Putusan Pengadilan

221/Pdt.G/2024/PA.Pga

Nomor221/Pdt.G/2024/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pga
Panjang Dokumen18.852 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 221/Pdt.G/2024/PA. Pga dari Pemohon ; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pagar Alam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp178.000,00 (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →