221/Pdt.G/2024/PA.Pga
| Nomor | 221/Pdt.G/2024/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pga |
| Panjang Dokumen | 18.852 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 221/Pdt.G/2024/PA. Pga dari Pemohon ; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pagar Alam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp178.000,00 (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →