2225/Pdt.G/2024/PA.Mjl
| Nomor | 2225/Pdt.G/2024/PA.Mjl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mjl |
| Panjang Dokumen | 30.967 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ( Dede Rukmana bin Suparta ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Riska Aan Drisna binti Aripin ) di depan sidang Pengadilan Agama Majalengka; 4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →