HukumCerai
Putusan Pengadilan

222/Pdt.P/2024/PA.Mpw

Nomor222/Pdt.P/2024/PA.Mpw
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mpw
Panjang Dokumen16.774 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN : Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard); Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp145.000,00 ( seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →