222/Pdt.P/2024/PA.Mpw
| Nomor | 222/Pdt.P/2024/PA.Mpw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpw |
| Panjang Dokumen | 16.774 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN : Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard); Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp145.000,00 ( seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →