2235/Pdt.G/2024/PA.Bks
| Nomor | 2235/Pdt.G/2024/PA.Bks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bks |
| Panjang Dokumen | 210.560 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan Gugatan Penggugat; Menyatakan Penetapan Ahli Waris, No. 0298/Pdt.P/2022/PA.Bks., tertanggal 4 Juli 2022 pada Pengadilan Agama Bekasi, Kelas I A tidak sah dan idak memiliki kekuatan hukum; DALAM EKSEPSI DAN DALAM POKOK PERKARA Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga saat ini yang dipehitungkan sejumlah Rp1.350.000, (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →