223/Pdt.P/2025/PA.KBr
| Nomor | 223/Pdt.P/2025/PA.KBr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.KBr |
| Panjang Dokumen | 26.052 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: 1.Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); 2.Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →