HukumCerai
Putusan Pengadilan

223/Pdt.P/2025/PA.KBr

Nomor223/Pdt.P/2025/PA.KBr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.KBr
Panjang Dokumen26.052 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: 1.Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); 2.Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →