2247/Pdt.G/2024/PA.Bgl
| Nomor | 2247/Pdt.G/2024/PA.Bgl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bgl |
| Panjang Dokumen | 36.095 karakter |
Amar Putusan
1.- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; 2.- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3.- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Darminto bin Wahid Muljito) terhadap Penggugat (Rosita Umami binti Imam Syafii); 4.- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 314.000,00 (tiga ratus empat belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →