2247/Pdt.G/2024/PA.Krs
| Nomor | 2247/Pdt.G/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 21.898 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ); Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →