HukumCerai
Putusan Pengadilan

2247/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2247/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen21.898 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ); Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →