224/Pdt.G/2026/PA.Bn
| Nomor | 224/Pdt.G/2026/PA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bn |
| Panjang Dokumen | 44.299 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat () terhadap Penggugat (); 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bengkulu tahun anggaran 2026.
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →