225/Pdt.G/2025/PA.Btk
| Nomor | 225/Pdt.G/2025/PA.Btk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Btk |
| Panjang Dokumen | 43.943 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Menolak permohonan Pemohon dengan verstek; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp263.000,00 ( dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →