HukumCerai
Putusan Pengadilan

225/Pdt.G/2026/PA.Mgt

Nomor225/Pdt.G/2026/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen44.520 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Menolak gugatan Penggugat dengan verstek; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →