225/Pdt.P/2024/PA.Mpw
| Nomor | 225/Pdt.P/2024/PA.Mpw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpw |
| Panjang Dokumen | 34.158 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jurin bin Siman) dengan Pemohon II (Rusmini binti Margian) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 1996 di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Mempawah Hilir; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →