226/Pdt.G/2025/PA.Btk
| Nomor | 226/Pdt.G/2025/PA.Btk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Btk |
| Panjang Dokumen | 17.592 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp296.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →