226/Pdt.G/2025/PA.Nnk
| Nomor | 226/Pdt.G/2025/PA.Nnk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Nnk |
| Panjang Dokumen | 24.111 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 192.000,00 (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →