HukumCerai
Putusan Pengadilan

226/Pdt.G/2025/PA.Nnk

Nomor226/Pdt.G/2025/PA.Nnk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Nnk
Panjang Dokumen24.111 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 192.000,00 (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →