2271/Pdt.G/2025/PA.Pwk
| Nomor | 2271/Pdt.G/2025/PA.Pwk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pwk |
| Panjang Dokumen | 19.891 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat dicabut; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purwakarta untuk memcatatkan kedalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp194000,00 ( seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →