HukumCerai
Putusan Pengadilan

2271/Pdt.G/2025/PA.Pwk

Nomor2271/Pdt.G/2025/PA.Pwk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Pwk
Panjang Dokumen19.891 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat dicabut; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purwakarta untuk memcatatkan kedalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp194000,00 ( seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →