HukumCerai
Putusan Pengadilan

2279/Pdt.G/2024/PA.Bgl

Nomor2279/Pdt.G/2024/PA.Bgl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bgl
Panjang Dokumen16.455 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2279/Pdt.G/2024/PA.Bgldari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangil untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 192.000,00 (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →