227/Pdt.G/2024/PA.PP
| Nomor | 227/Pdt.G/2024/PA.PP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PP |
| Panjang Dokumen | 134.752 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT); 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan atau membayar kepada Penggugat terkait akibat perceraian sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa: 4.1. Nafkah selama masa ?iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →