HukumCerai
Putusan Pengadilan

227/Pdt.G/2024/PA.PP

Nomor227/Pdt.G/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PP
Panjang Dokumen134.752 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT); 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan atau membayar kepada Penggugat terkait akibat perceraian sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa: 4.1. Nafkah selama masa ?iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →