228/Pdt.G/2024/PA.Pga
| Nomor | 228/Pdt.G/2024/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pga |
| Panjang Dokumen | 48.355 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Jaya Kurniawan bin Yurhan) terhadap Penggugat (Nurah Pradita Jayantri binti Jadid); Membebankan biaya perkara kepada Penggugatsejumlah Rp. 177000,00 ( seratus tujuhpuluh tujuh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →