HukumCerai
Putusan Pengadilan

2295/Pdt.G/2025/PA.Ba

Nomor2295/Pdt.G/2025/PA.Ba
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Ba
Panjang Dokumen55.290 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Sutarso Bin Karso Wiarjo) terhadap Penggugat (Parwati Binti Sunaryo); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp301.000,00 (tiga ratus satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →