HukumCerai
Putusan Pengadilan

22/Pdt.G/2024/PA.Bbu

Nomor22/Pdt.G/2024/PA.Bbu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bbu
Panjang Dokumen40.318 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sugra Tergugat ( Ferdi Eko Poetra binti As ari ) terhadap Penggugat ( Novita Ratu Pertiwi binti A. Wahid ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →