HukumCerai
Putusan Pengadilan

22/Pdt.G/2024/PA.Mjl

Nomor22/Pdt.G/2024/PA.Mjl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mjl
Panjang Dokumen31.126 karakter

Amar Putusan

Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra yang kedua Tergugat ( Engkus bin Ahmad Tami ) terhadap Penggugat ( Tating Atikah binti Odin ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →