22/Pdt.G/2024/PA.Mjl
| Nomor | 22/Pdt.G/2024/PA.Mjl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mjl |
| Panjang Dokumen | 31.126 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra yang kedua Tergugat ( Engkus bin Ahmad Tami ) terhadap Penggugat ( Tating Atikah binti Odin ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →