HukumCerai
Putusan Pengadilan

22/Pdt.G/2025/PTA.Kr

Nomor22/Pdt.G/2025/PTA.Kr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Kr
Panjang Dokumen75.372 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menerima permohonan banding Pembanding; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor 571/Pdt.G/2025/PA.TPI., tanggal 18 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul Awal 1447 Hijriah, dengan perbaikan amar berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Nasrul bin Kumat) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Misni binti Rasad) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungpinang ;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →