22/Pdt.G/2025/PTA.Kr
| Nomor | 22/Pdt.G/2025/PTA.Kr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Kr |
| Panjang Dokumen | 75.372 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menerima permohonan banding Pembanding; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor 571/Pdt.G/2025/PA.TPI., tanggal 18 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul Awal 1447 Hijriah, dengan perbaikan amar berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Nasrul bin Kumat) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Misni binti Rasad) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungpinang ;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →