HukumCerai
Putusan Pengadilan

22/Pdt.G/2026/MS.Lsm

Nomor22/Pdt.G/2026/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS.Lsm
Panjang Dokumen22.739 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 22/Pdt.G/2026/MS.Lsm dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp239.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →