22/Pdt.G/2026/MS.Lsm
| Nomor | 22/Pdt.G/2026/MS.Lsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Lsm |
| Panjang Dokumen | 22.739 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 22/Pdt.G/2026/MS.Lsm dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp239.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →