22/Pdt.G/2026/PA.Ktp
| Nomor | 22/Pdt.G/2026/PA.Ktp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Ktp |
| Panjang Dokumen | 51.603 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Dhean Ronggo Ari Wibowo alias Dhean Ronggo Ari W Bin Ropingi ) terhadap Penggugat ( Putri Dwi Wahyuni Binti Sugeng ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp264.000,00 (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →