HukumCerai
Putusan Pengadilan

22/Pdt.G/2026/PA.Lpk

Nomor22/Pdt.G/2026/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen15.439 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohon pencabutan perkara Nomor 22/Pdt.G/2026/PA.Lpk dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);.

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →