22/Pdt.P/2024/PA.Min
| Nomor | 22/Pdt.P/2024/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Min |
| Panjang Dokumen | 42.219 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan anak yang bernama Intan Yoriana binti Buyung, lahir pada tanggal 8 Agustus 2008 dan Brilian Bastian Gibran bin Buyung lahir pada tanggal 21 September 2013, berada dibawah perwalian Pemohon ( Yurni binti Rusli ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →