HukumCerai
Putusan Pengadilan

22/Pdt.P/2024/PA.Min

Nomor22/Pdt.P/2024/PA.Min
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Min
Panjang Dokumen42.219 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan anak yang bernama Intan Yoriana binti Buyung, lahir pada tanggal 8 Agustus 2008 dan Brilian Bastian Gibran bin Buyung lahir pada tanggal 21 September 2013, berada dibawah perwalian Pemohon ( Yurni binti Rusli ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →