HukumCerai
Putusan Pengadilan

22/Pdt.P/2026/MS.Mbo

Nomor22/Pdt.P/2026/MS.Mbo
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS.Mbo
Panjang Dokumen16.372 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →