HukumCerai
Putusan Pengadilan

22/Pdt.P/2026/PA.ML

Nomor22/Pdt.P/2026/PA.ML
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.ML
Panjang Dokumen67.105 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →