HukumCerai
Putusan Pengadilan

230/Pdt.G/2024/PA.PP

Nomor230/Pdt.G/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PP
Panjang Dokumen66.449 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ( TERGUGAT) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ) ; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati Kesepakatan Perdamaian Sebagian dalam mediasi tanggal 13 November 2024; Menghukum Tergugat untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat berupa seperangkat alat shalat sebelum Tergugat mengambil akta cerai di Kepaniteraan Pengadilan Agama Padang Panjang; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padang Panjang untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →