230/Pdt.G/2024/PA.PP
| Nomor | 230/Pdt.G/2024/PA.PP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PP |
| Panjang Dokumen | 66.449 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ( TERGUGAT) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ) ; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati Kesepakatan Perdamaian Sebagian dalam mediasi tanggal 13 November 2024; Menghukum Tergugat untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat berupa seperangkat alat shalat sebelum Tergugat mengambil akta cerai di Kepaniteraan Pengadilan Agama Padang Panjang; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padang Panjang untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →