HukumCerai
Putusan Pengadilan

230/Pdt.G/2024/PA.Pga

Nomor230/Pdt.G/2024/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pga
Panjang Dokumen52.751 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Rizki Burmawi bin Pariogi) terhadap Penggugat (Ella Zuherna binti Zulkipli); Membebankan biaya perkara ini kepada daftar isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA tahun 2024 Pengadilan Agama Pagar Alam;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →