HukumCerai
Putusan Pengadilan

230/Pdt.G/2026/PA.Mgt

Nomor230/Pdt.G/2026/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen19.527 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 230/Pdt.G/2026/PA.Mgt dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Magetan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 ( dua ratus enampuluh ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →