230/Pdt.G/2026/PA.Mgt
| Nomor | 230/Pdt.G/2026/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 19.527 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 230/Pdt.G/2026/PA.Mgt dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Magetan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 ( dua ratus enampuluh ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →