230/Pdt.P/2025/PA.Kng
| Nomor | 230/Pdt.P/2025/PA.Kng |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kng |
| Panjang Dokumen | 12.460 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0230/Pdt.P/2025/PA.Kng. dari Para Pemohon ; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →