HukumCerai
Putusan Pengadilan

230/Pdt.P/2025/PA.Kng

Nomor230/Pdt.P/2025/PA.Kng
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Kng
Panjang Dokumen12.460 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0230/Pdt.P/2025/PA.Kng. dari Para Pemohon ; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →