HukumCerai
Putusan Pengadilan

2317/Pdt.G/2025/PA.Gs

Nomor2317/Pdt.G/2025/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Gs
Panjang Dokumen15.890 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 2317/Pdt.G/2025/PA.Gs dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gresik untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →