2317/Pdt.G/2025/PA.Gs
| Nomor | 2317/Pdt.G/2025/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Gs |
| Panjang Dokumen | 15.890 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 2317/Pdt.G/2025/PA.Gs dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gresik untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →