HukumCerai
Putusan Pengadilan

231/Pdt.G/2024/PA.Pga

Nomor231/Pdt.G/2024/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pga
Panjang Dokumen46.092 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Hairul Tensi bin Asri) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Titin Kusmita binti Wasiman) di depan sidang Pengadilan Agama Pagar Alam; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohonsejumlah Rp. 168.000,00 ( seratus enampuluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →