231/Pdt.G/2024/PA.Pga
| Nomor | 231/Pdt.G/2024/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pga |
| Panjang Dokumen | 46.092 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Hairul Tensi bin Asri) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Titin Kusmita binti Wasiman) di depan sidang Pengadilan Agama Pagar Alam; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohonsejumlah Rp. 168.000,00 ( seratus enampuluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →