2328/Pdt.G/2024/PA.Mdn
| Nomor | 2328/Pdt.G/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdn |
| Panjang Dokumen | 53.649 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Tergugat ) terhadap Penggugat ( Penggugat ). Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama (1) Xxxxx , Perempuan , lahir di Medan, 18 Maret 2012, (2) Xxxxx , Perempuan , lahir di Medan, 24 Desember 2015, (3) Xxxxx , Laki-laki, lahir di Medan, 24 Desember 2015, dan (4) Xxxxx ,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →