HukumCerai
Putusan Pengadilan

232/Pdt.G/2025/PA.MORTB.

Nomor232/Pdt.G/2025/PA.MORTB.
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.MORTB.
Panjang Dokumen61.176 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap kepersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan Talak Satu Bain Suhgro Tergugat ( Fardhi Umalekhoa Bin Fitran Umalekhoa ) terhadap Penggugat ( Indriyanti Daeng Suky Binti Abd Rahman Dg Suki ) ; Menghukum Tergugat (Fardhi Umalekhoa Bin Fitran Umalekhoa) untuk membayar kepada Penggugat hak-hak pasca perceraian berupa: Nafkah Iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →