232/Pdt.G/2025/PA.MORTB.
| Nomor | 232/Pdt.G/2025/PA.MORTB. |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.MORTB. |
| Panjang Dokumen | 61.176 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap kepersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan Talak Satu Bain Suhgro Tergugat ( Fardhi Umalekhoa Bin Fitran Umalekhoa ) terhadap Penggugat ( Indriyanti Daeng Suky Binti Abd Rahman Dg Suki ) ; Menghukum Tergugat (Fardhi Umalekhoa Bin Fitran Umalekhoa) untuk membayar kepada Penggugat hak-hak pasca perceraian berupa: Nafkah Iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →