HukumCerai
Putusan Pengadilan

2338/Pdt.G/2024/PA.Mr

Nomor2338/Pdt.G/2024/PA.Mr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mr
Panjang Dokumen85.412 karakter

Amar Putusan

DALAM KONVENSI Menolak permohonan Pemohon DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh) ribu rupiah kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →