2338/Pdt.G/2024/PA.Mr
| Nomor | 2338/Pdt.G/2024/PA.Mr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mr |
| Panjang Dokumen | 85.412 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI Menolak permohonan Pemohon DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh) ribu rupiah kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →