HukumCerai
Putusan Pengadilan

233/Pdt.G/2024/PA.PP

Nomor233/Pdt.G/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PP
Panjang Dokumen108.106 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Padang Panjang; 3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati kesepakatan perdamaian sebagian dalam mediasi tanggal 13 November 2024; 4. Menghukum Pemohon ( PEMOHON ) untuk membayar kepada Termohon ( TERMOHON ) sebelum ikrar talak diucapkan yaitu mut?ah berupa seperangkat alat sholat; Dalam…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →