233/Pdt.G/2024/PA.PP
| Nomor | 233/Pdt.G/2024/PA.PP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PP |
| Panjang Dokumen | 108.106 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Padang Panjang; 3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati kesepakatan perdamaian sebagian dalam mediasi tanggal 13 November 2024; 4. Menghukum Pemohon ( PEMOHON ) untuk membayar kepada Termohon ( TERMOHON ) sebelum ikrar talak diucapkan yaitu mut?ah berupa seperangkat alat sholat; Dalam…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →