233/Pdt.G/2026/PA.Bms
| Nomor | 233/Pdt.G/2026/PA.Bms |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bms |
| Panjang Dokumen | 19.688 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 233/Pdt.G/2026/PA.Bms Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyumas untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 245000,00 ( dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →