HukumCerai
Putusan Pengadilan

233/Pdt.G/2026/PA.Bms

Nomor233/Pdt.G/2026/PA.Bms
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bms
Panjang Dokumen19.688 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 233/Pdt.G/2026/PA.Bms Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyumas untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 245000,00 ( dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →