HukumCerai
Putusan Pengadilan

2344/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2344/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen43.586 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Ahmad Sanusi bin Sabumin) terhadap Penggugat (Noer Hasanah binti Syafi'i); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp356.000,00 (tiga ratus lima…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →