2344/Pdt.G/2024/PA.Krs
| Nomor | 2344/Pdt.G/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 43.586 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Ahmad Sanusi bin Sabumin) terhadap Penggugat (Noer Hasanah binti Syafi'i); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp356.000,00 (tiga ratus lima…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →