HukumCerai
Putusan Pengadilan

234/Pdt.G/2024/PA.Pare

Nomor234/Pdt.G/2024/PA.Pare
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pare
Panjang Dokumen41.390 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secaraverstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughraTergugat ( Saharman Bin Saparang ) terhadap Penggugat ( Nurhayana Binti Masnur ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp274.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →