HukumCerai
Putusan Pengadilan

234/Pdt.G/2024/PA.Pga

Nomor234/Pdt.G/2024/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pga
Panjang Dokumen38.390 karakter

Amar Putusan

Menolak Permohonan Pemohon; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 16.000,00 ( seratus enam puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →